Diskriminasi
Diskriminasi
Kisah Guru Honorer Didiskriminasi, dari Dibully hingga Dilukai, PGRI: PPPK: Total Belum Saatnya
👥Diskriminasi
BANDUNG,
KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar PGRI, Dudung Nurullah Koswara menceritakan
pengalamannya mengurus masalah guru honorer. "Sebagai pendidik, pengalaman
mengurus masalah guru, saya tahu persis bahwa di sejumlah anak didik guru pun
dibedakan," ujar Dudung dalam tulisan yang dikirimkannya ke Kompas.com,
Sabtu (2/1/2021). Dudung menjelaskan, ada dua tingkatan, yakni guru PNS dan
guru honorer. Anak didik tahu persis status tersebut. Anehnya, status ini
berpengaruh pada perlakuan yang oknum siswa dan orangtua. Mereka memperlakukan
guru honorer dan guru PNS dengan berbeda. "Faktanya ada diskriminasi
perlakuan oknum anak didik, orangtua, dan publik pada entitas guru
honorer," tutur dia. Baca juga: Derita Guru Honorer di Masa Pandemi, Harus
Utang Kanan Kiri karena Gaji Disunat Bagaimana guru honorer terutama di jenjang
menengah di-bully, dilukai, bahkan dibunuh. Ia pun pernah mengurusi seorang
guru muda honorer bernama AG tahun 2015. Wajah AG sobek terkena pecahan
kacamata karena dipukuli anak didiknya. "Hampir di semua daerah kasus
diskriminasi ini terjadi. Data akurat kuantitatifnya sulit. Tapi ada guru yang
dilukai, dipukuli, dicukuri, dibunuh. Ini representasi gunung es," tutur
dia. Kini, pemerintah tengah bersiap dengan sistem perekrutan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Dengan sistem ini, status guru akan menjadi
tiga klaster. Yakni guru PNS, guru “kontrak” PPPK dan guru honorer. Guru PNS
adalah guru kelas 1, guru PPPK adalah guru kelas 2, dan guru honorer adalah
guru kelas 3.
"Pemerintah
harus mengerti ini! Pemerintah harus memahami dinamika psikologis di internal
satuan pendidikan terkait martabat profesi guru," tutur dia. Baca juga:
Surat Cinta Guru Honorer untuk Mas Menteri Nadiem: yang Sudah Punya Sertifikat
Pendidik Seharusnya Diprioritaskan Jadi PPPK Untuk itu, ia meminta rencana mem-
PPPK-kan semua guru di tahun 2021 dikaji mendalam. Sebab profesi guru adalah
profesi officium nobile, profesi terhormat. "Seperti disebutkan pakar
pendidikan, pemerintah harus ikut meletakkan profesi guru pada tempat
terhormat. Pemerintah harus terlibat mengendorse martabat guru agar dihormati
di hadapan anak didik dan publik," tutur dia. "Bukankah dalam UU RI
No 14 tahun 2005 pemerintah "memerintahkan” perlindungan dan memuliakan
martabat profesi guru? Apakah pemerintah sedang galau atau parno karena wabah
Covid-19?" tanya dia. Sebab, bahan mentah dan bahan baku SDM Indonesia
sejak di TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB ada di tangan para guru. Pendidikan karakter pun
ada di tangan para guru. Untuk itu diperlukan guru kompeten, sejahtera dan
bermartabat. "Pemerintah jalankan dahulu UU ASN dan UURI jangan lakukan
“improvisasi” PPPK total, belum saatnya!" katanya.
💬Opini dan Solusi
Dari
diskriminasi yang terjadi oleh guru honorer, sangat lah tidak baik dan
perbuatan yang tidak terpuji. Karena guru honorer juga seorang guru yang mulia,
tidak ada beda nya dari guru pns semacam nya. dari adanya tindakan bully atau
diskriminasi oleh guru dapat membuat korban menjadi trauma, baik trauma mental
maupun trauma fisik. oleh karena itu jika ada murid yang melalukan hal
tersebut, maka tidak baik jika terus dibiarkan perbuatan itu.
Sebaiknya ditekankan lagi untuk tata krama dan sopan santun juga atau diberi peringatan dahulu kepada murid seperti itu, dan jika masih mengulangi Sebaiknya ditekankan lagi untuk tata krama dan sopan santun juga atau diberi peringatan dahulu kepada murid seperti itu, dan jika masih mengulanginya lagi bisa dikenakan sanksi skors bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Komentar
Posting Komentar